Al-Maqrizi - Sejarawan dan Ekonom Muslim
Taqi al-Din Abu al-Abbas Ahmad bin 'Ali bin' Abd al-Qadir bin Muhammad al-Maqrizi, ( Arab : تقى الدين أحمد بن على بن عبد القادر بن محمد المقريزى), adalah sejarawan Mesir yang lebih dikenal sebagai al-Maqrizi atau Makrizi. Ia dikenal juga sebagai pemikir ekonomi Islam yang melakukan studi khusus tentang uang dan inflasi.
Biografi
Al-Maqrizi memiliki nama lengkap Taqiyuddin Abu Al-Abbas Ahmad bin Ali bin Abdul Qadir Al-Husaini. Ia lahir di desa Barjuwan, Kairo, pada tahun 766 H (1364-1365 M).
Keluarganya berasal dari Maqarizah, sebuah desa yang terletak di kota Ba’labak. Oleh karena itu, ia cenderung dikenal sebagai Al-Makrizi. Kondisi ayahnya yang lemah menyebabkan pendidikan masa kecil dan remaja Al-Maqrizi berada dibawah tanggungan kakeknya dari pihak ibu, Hanafi ibn Sa’igh, seorang pengnut mazhab hanafi.
Al-Maqrizi muda pun tumbuh berdasarkan pendidikan mazhab ini. Setelah kakeknya meninggal dunia pada tahun 786 H (1384 M), Al-Maqrizi beralih ke Mazhab Safi’i. Bahkan dalam pengembangan pemikirannya, ia terlihat canderung menganut mazhab Zhahiri.
Sejak kecil ia gemar melakukan rihlah ilmiah seperti fiqh, hadits, dan sejarah dari para ulama besar yang hidup pada massanya. Tokoh terkenal yang sangat mempengaruhi pemikirannya adalah Ibnu Khaldun (seorang ulama besar, penggagas ilmu sosial dan ekonomi).
Pada usia 22 tahun tepatnya pada tahun 788 H (1386 M), Al-Maqrizi memulai kiprahnya sebagai pegawai di Diwan Al-Insya semacam sekretaris negara pada massa pemerintahan dinasti Mamluk. Pada tahun 791 H (1389 M), Sultan Barquq mengangkat Al-Maqrizi sebagai muhtasib di Kairo.
Pada tahun 811 H (1408 M), Al-Maqrizi diangkat sebagai pelaksana administrasi wakaf di Qalanisiyah, sambil bekerja di rumah sakit An-Nuri, Damaskus. Pada tahun yang sama, ia menjadi guru hadits di Madrasah Asyrafiyyah dan Madrasah Iqbaliyyah.
Pada tahun 834 H (1430 M), ia bersama keluarganya menunaikan ibadah haji dan bermukim di Makkah selama beberapa waktu untuk menuntut ilmu serta mengajarkan hadits dan menulis sejarah. Al-Maqrizi meninggal dunia di Kairo pada tanggal 27 Ramadhan 845 H atau bertepatan dengan tanggal 9 Februari 1442.
Pemikiran tentang Ekonomi
Menurut Al-Maqrizi, baik pada masa sebelum maupun setelah kedatangan Islam, mata uang digunakan oleh umat manusia untuk menentukan berbagai harga barang dan biaya tenaga kerja. Untuk mencapai tujuan ini, mata uang yang dipakai hanya terdiri dari emas dan perak. Berbagai fakta sejarah tersebut, menurut Al-Maqrizi, mengindikasikan bahwa mata uang yang dapat diterima sebagai standar nilai, baik menurut hukum, logika, maupun tradisi, hanya yang terdiri dari emas dan perak. Oleh karena itu, mata uang yang menggunakan bahan selain kedua logam ini tidak layak sebagai mata uang. Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa keberadaan fulus tetap diperlukan sebagai alat tukar terhadap barang-barang yang tidak signifikan dan untuk berbagai biaya kebutuhan rumah tangga sehari-hari. Dengan kata lain, penggunaan fulus hanya diizinkan dalam berbagai transaksi yang berskala kecil. Penggunaan mata uang emas dan perak tidak serta merta menghilangkan inflasi dalam perekonomian karena inflasi juga dapat terjadi akibat faktor alam dan tindakan sewenang-wenang dari penguasa.
Al-Maqrizi menyatakan bahwa penciptaan mata uang dengan kualitas yang buruk akan melenyapkan mata uang yang berkualitas baik. Menurutnya, hal tersebut tidak terlepas dari pengaruh pergantian penguasa dan dinasti yang menerapkan kebijakan yang berbeda dalam pencetakan bentuk serta nilai dinar dan dirham. Konsekuensinya, terjadi ketidakseimbangan dalam kehidupan ekonomi ketika persediaan logam bahan mata uang tidak mencukupi untuk memproduksi sejumlah unit mata uang. Begitu pula, ketika harga emas atau perak mengalami penurunan.
Menurut Al-Maqrizi, pencetakan mata uang harus disertai dengan perhatian yang lebih besar dari pemerintah untuk menggunakan mata uang tersebut dalam bisnis selanjutnya. Al-Maqrizi memperingatkan para pedagang agar tidak terpukau dengan peningkatan laba nominal mereka. Menurutnya, mereka akan menyadari hal tersebut ketika membelanjakan sejumlah uang yang lebih besar untuk berbagai macam pengeluarannya.
Menurut Al-Maqrizi, inflasi terjadi ketika harga-harga secara umum mengalami kenaikan dan berlangsung terus-menerus. Al-Maqrizi membagi Inflasi menjadi dua yatu Inflasi akibat berkurangnya persediaan barang (natural inflation) dan inflasi akibat kesalahan manusia. Inflasi jenis pertama ini juga terjadi di masa Rasulullah dan khulafaur Rasyidin, yaitu karena kekeringan dan pengangguran. Sementara untuk jenis inflasi yang kedua, menurut Al-Maqrizi sama dengan penyebab yang mendasari terjadinya krisis di Mesir, yakni: korupsi dan administrasi pemerintahan yang buruk, pajak berlebihan yang memberatkan petani, dan jumlah fulus yang berlebihan.
Hasil Karya
Biografi
Al-Maqrizi memiliki nama lengkap Taqiyuddin Abu Al-Abbas Ahmad bin Ali bin Abdul Qadir Al-Husaini. Ia lahir di desa Barjuwan, Kairo, pada tahun 766 H (1364-1365 M).
Keluarganya berasal dari Maqarizah, sebuah desa yang terletak di kota Ba’labak. Oleh karena itu, ia cenderung dikenal sebagai Al-Makrizi. Kondisi ayahnya yang lemah menyebabkan pendidikan masa kecil dan remaja Al-Maqrizi berada dibawah tanggungan kakeknya dari pihak ibu, Hanafi ibn Sa’igh, seorang pengnut mazhab hanafi.
Al-Maqrizi muda pun tumbuh berdasarkan pendidikan mazhab ini. Setelah kakeknya meninggal dunia pada tahun 786 H (1384 M), Al-Maqrizi beralih ke Mazhab Safi’i. Bahkan dalam pengembangan pemikirannya, ia terlihat canderung menganut mazhab Zhahiri.
Sejak kecil ia gemar melakukan rihlah ilmiah seperti fiqh, hadits, dan sejarah dari para ulama besar yang hidup pada massanya. Tokoh terkenal yang sangat mempengaruhi pemikirannya adalah Ibnu Khaldun (seorang ulama besar, penggagas ilmu sosial dan ekonomi).
Pada usia 22 tahun tepatnya pada tahun 788 H (1386 M), Al-Maqrizi memulai kiprahnya sebagai pegawai di Diwan Al-Insya semacam sekretaris negara pada massa pemerintahan dinasti Mamluk. Pada tahun 791 H (1389 M), Sultan Barquq mengangkat Al-Maqrizi sebagai muhtasib di Kairo.
Pada tahun 811 H (1408 M), Al-Maqrizi diangkat sebagai pelaksana administrasi wakaf di Qalanisiyah, sambil bekerja di rumah sakit An-Nuri, Damaskus. Pada tahun yang sama, ia menjadi guru hadits di Madrasah Asyrafiyyah dan Madrasah Iqbaliyyah.
Pada tahun 834 H (1430 M), ia bersama keluarganya menunaikan ibadah haji dan bermukim di Makkah selama beberapa waktu untuk menuntut ilmu serta mengajarkan hadits dan menulis sejarah. Al-Maqrizi meninggal dunia di Kairo pada tanggal 27 Ramadhan 845 H atau bertepatan dengan tanggal 9 Februari 1442.
Pemikiran tentang Ekonomi
Menurut Al-Maqrizi, baik pada masa sebelum maupun setelah kedatangan Islam, mata uang digunakan oleh umat manusia untuk menentukan berbagai harga barang dan biaya tenaga kerja. Untuk mencapai tujuan ini, mata uang yang dipakai hanya terdiri dari emas dan perak. Berbagai fakta sejarah tersebut, menurut Al-Maqrizi, mengindikasikan bahwa mata uang yang dapat diterima sebagai standar nilai, baik menurut hukum, logika, maupun tradisi, hanya yang terdiri dari emas dan perak. Oleh karena itu, mata uang yang menggunakan bahan selain kedua logam ini tidak layak sebagai mata uang. Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa keberadaan fulus tetap diperlukan sebagai alat tukar terhadap barang-barang yang tidak signifikan dan untuk berbagai biaya kebutuhan rumah tangga sehari-hari. Dengan kata lain, penggunaan fulus hanya diizinkan dalam berbagai transaksi yang berskala kecil. Penggunaan mata uang emas dan perak tidak serta merta menghilangkan inflasi dalam perekonomian karena inflasi juga dapat terjadi akibat faktor alam dan tindakan sewenang-wenang dari penguasa.
Al-Maqrizi menyatakan bahwa penciptaan mata uang dengan kualitas yang buruk akan melenyapkan mata uang yang berkualitas baik. Menurutnya, hal tersebut tidak terlepas dari pengaruh pergantian penguasa dan dinasti yang menerapkan kebijakan yang berbeda dalam pencetakan bentuk serta nilai dinar dan dirham. Konsekuensinya, terjadi ketidakseimbangan dalam kehidupan ekonomi ketika persediaan logam bahan mata uang tidak mencukupi untuk memproduksi sejumlah unit mata uang. Begitu pula, ketika harga emas atau perak mengalami penurunan.
Menurut Al-Maqrizi, pencetakan mata uang harus disertai dengan perhatian yang lebih besar dari pemerintah untuk menggunakan mata uang tersebut dalam bisnis selanjutnya. Al-Maqrizi memperingatkan para pedagang agar tidak terpukau dengan peningkatan laba nominal mereka. Menurutnya, mereka akan menyadari hal tersebut ketika membelanjakan sejumlah uang yang lebih besar untuk berbagai macam pengeluarannya.
Menurut Al-Maqrizi, inflasi terjadi ketika harga-harga secara umum mengalami kenaikan dan berlangsung terus-menerus. Al-Maqrizi membagi Inflasi menjadi dua yatu Inflasi akibat berkurangnya persediaan barang (natural inflation) dan inflasi akibat kesalahan manusia. Inflasi jenis pertama ini juga terjadi di masa Rasulullah dan khulafaur Rasyidin, yaitu karena kekeringan dan pengangguran. Sementara untuk jenis inflasi yang kedua, menurut Al-Maqrizi sama dengan penyebab yang mendasari terjadinya krisis di Mesir, yakni: korupsi dan administrasi pemerintahan yang buruk, pajak berlebihan yang memberatkan petani, dan jumlah fulus yang berlebihan.
Hasil Karya
- Buku yang membahas beberapa peristiwa sejarah Islam umum, seperti kitab Al-Niza’ wa Al-Takhashum fi ma baina Bani Umayyah wa Bani Hasyim.
- Buku yang berisi ringkasan sejarah beberapa penjuru dunia Islam yang belum terbahas oleh para sejarawan lainnya, seperti kitab Al-Ilmam bi Akhbar Man bi Ardh Al-Habasyah min Muluk Al-Islam.
- Buku yang menguraikan biografi singkat para raja, seperti kitab Tarajim Muluk Al-Gharb dan kitab Al-Dzahab Al-Masbuk bi Dzikr Man Hajja min Al-Khulafa wa Al-Muluk.
- Buku yang mempelajari beberapa aspek ilmu murni atau sejarah beberapa aspek sosial dan ekonomi di dunia Islam pada umumnya, dan di Mesir pada khususnya, seperti kitab Syudzur Al-‘Uqud fi Dzikr Al-Nuqud, kitab Al-Akyal wa Al-Auzan Al-Syar’iyyah, kitab Risalah fi Al-Nuqud Islamiyyah dan kitab Ighatsah Al-Ummah bi Kasyf Al-Ghummah. (Sumber: Phio's Notes)