Ruby Zukri Alamsyah adalah seorang ahli digital forensik Indonesia. Ia sering menjadi saksi ahli di persidangan dan juga sebagai pelatih sekuriti TI. Saat ini Ruby salah satu orang Indonesia yang bersertifikasi forensik digital internasional dan merupakan satu-satunya orang Indonesia sekaligus orang Indonesia pertama yang menjadi anggota International High Technology Crime Investigation Association (HTCIA).
Ruby Zukri Alamsyah lahir 23 November 1974. Menikah dengan Desy Asih Madirini dan memiliki anak Athazahra Nabila Ruby dan Athazhafif Nadhif Ruby. Ruby Alamsyah menempuh pendidikan menengahnya di SMA Negeri 4 Jakarta, lalu meneruskan pendidikan tinggi di Universitas Gunadarma, Jakarta untuk mendapatkan gelar S-1 Teknologi Informasi. Sedangkan gelar S-2 dia raih di Teknologi Informasi Universitas Indonesia, dan melanjutkan program doktor di Institut Teknologi Bandung.
- Pembunuhan aktivis Munir
- Pembunuhan artis Alda Risma
- Pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen
- Kasus kematian Ketua DPRD Sumatera Utara, Aziz Angkat
- Kasus penggelapan pajak
- Pencucian uang
- Penggelapan kartu kredit
Dalam sidang kasus Marcella Zalianty dan Ananda Mikola pada 16 April 2009, Roy Suryo dihadirkan sebagai saksi ahli oleh jaksa penuntut umum (JPU). Kesaksian Roy Suryo kemudian dibantah oleh Ruby Z Alamsyah, seorang digital forensic analyst (analis forensik digital), yang diajukan sebagai saksi ahli oleh O.C. Kaligis, kuasa hukum Ananda Mikola, dalam sidang tanggal 20 April 2009. Menurut Ruby, Roy Suryo tidak punya standar operasional sebagai seorang ahli telematika, merujuk ke standar internasional, hasil analisis Roy tidak valid dan tak berkualitas sebagai barang bukti.
Pada bulan Januari 2010, Ruby muncul lagi memperagakan modus pencurian ATM di televisi. Tindakannya itu mengundang keresahan Roy Suryo, karena dianggapnya melanggar etika. (sumber: https://id.wikipedia.org/wiki/Ruby_Alamsyah)